SAMARINDA, iNewsKutai - Pemkot Samarinda menerapkan pembatasan kapasitas gereja maksimal 50 persen selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Tidak hanya itu, jemaat yang akan mengikuti ibadah wajib menaati protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso menjelaskan, pembatasan ini Instruksi Mendagri Nomor 66 dan Instruksi Wali Kota Nomor 18. Setiap gereja diminta membentuk Satgas dan melakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saat ibadah.
“Pelaksanaan ibadah dilakukan secara hybrid yaitu berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring. Kita BPBD dan Damkar juga melakukan penyemprotan disinfektan di gereja-gereja,” imbuhnya disela Rakor Satgas Covid-19 menyambut Natal dan Tahun Baru di ruang rapat Karangasan Balai Kota Samarinda, Kamis (23/12/2021).
Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin meminta agar instruksi Mendagri dan Instruksi Wali Kota terlaksana di lapangan. Dia meminta Satgas Covid-19 lsegera mengumpulkan pihak hotel, mall dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi disiplin prokes jelang Nataru.
“Terus laksanakan operasi yustisi penegakan prokes baik di beberapa titik tertentu termasuk di mall dan pusat keramaian lainnya. Ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Editor : Abriandi