JAKARTA, iNewsKutai.id - Terpidana perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer tampaknya bakal bebas lebih cepat dari penjara. Penyebabnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk anggota Brimob Polri tersebut.
Remisi tambahan diberikan lantaran Bharada E menjadi justice collaborator sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang. Bharada Richard sebelumnya divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Vonis tersebut membuat Bharada E masih harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun atau akan bebas pada Februari 2024. Dia sudah menjalani penahanan selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Agustus 2022 lalu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan untuk Bharada E tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022.
"Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 mengatur bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Pada Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum. "Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika.
Editor : Abriandi