get app
inews
Aa Read Next : Khawatirkan Keselamatan Bharada E di Yanma Polri, LPSK : Ada Potensi Ancaman

Hanya Kena Sanksi Demosi, Ini 9 Alasan Komisi Kode Etik Polri Tak Pecat Bharada E

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:04 WIB
header img
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Bharada E alias Richard Eliezer. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bisa bernafas lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dirinya tidak dipecat dan tetap berstatus anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam keputusan KKEP setelah menggelar sidang, Rabu (22/2/2023). 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023). 

Dikutip dari iNews, setidaknya ada sembilan pertimbangan yang menjadi alasan KKEP tidak memecat Bharada E sebagai anggota Polri. Pertama, polisi asal Manado itu belum pernah dihukum akibat pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.

Alasan kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan ketiga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sehingga skenario pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Brigjen Ahmad.

Pertimbangan kedelapan, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Apalagi, tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan dalam hal ini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  

"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," papar Ramadhan. 

Dalam putusan tersebut, KKEP juga menyatakan jika Bharada E melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terduga pelaggar dikenakan sanksi demosi selama satu tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang KKEP meminta keterangan delapan orang saksi. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S. 

Namun, kesaksian Sambo, Kuat, dan Ricky disampaikan secara tertulis karena tidak mendapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut