BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (02/03/2023). Barang haram seberat 161,58 gram tersebut merupakan barang sitaan dua kasus yang berhasil diungkap polisi.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam air kemudian diblender. Untuk memastikan narkoba tersebut hancur, sabu yang larut dalam air kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini disaktikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak dan tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga orang tersangka. Sebanyak 147,19 gram sabu disita dari tersangka DA dan AP.
"Keduanya menyamarkan sabu tersebut dengan dikemas dalam satu buah mainan lato-lato. Sedangkan 14,39 gram lainnya disita dari tersangka SM yang disimpan dalam dalam bungkus makanan ringan," jelasnya.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.
Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pemuda tanggung karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka F (20) ditangkap dengan barang bukti 16 paket sabu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat. Penyidik yang diterjunkan akhirnya berhasil meringkus tersangka F saat hendak bertransaksi.
"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 4,61 gram yang sudah dikemas dalam 16 paket kecil dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu," jelasnya.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi