Logo Network
Network

Bawa 50 Gram Sabu dari Samarinda, Dua Pengedar dari Kutai Timur Ditangkap Polda Kaltim

Abriandi
.
Senin, 06 Maret 2023 | 14:38 WIB
Bawa 50 Gram Sabu dari Samarinda, Dua Pengedar dari Kutai Timur Ditangkap Polda Kaltim
Dua warga Kutai Timur ditangap Polda Kaltim karena membawa 50 gram sabu. (foto: ist/polda kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring, Samarinda Utara, Sabtu (5/3/2023) malam.

Kedua pelaku berinisial YH (21) dan SB (32) diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba dilakukan Subdit III di RT 11, Sungai Siring.

"Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang hendak kembali ke Kutai Timur sehingga dilakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WITA," jelas Kombes Rickynaldo dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Personel Subdit III kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan keduanya.Hasilnya, ditemukan satu paket plastik berisi serbuk putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu.

Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menyamarkan barang haram seberat 50 gram tersebut dalam bungkus makanan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim untuk pendalaman kasus.

"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.