SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus dua perempuan berinisia UR (32) M (31) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Tersangka tertangkap basah menjual obat terlarang kepada polisi yang menyamar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka ditangkap di salah satu kompleks perumahan di Kota Tepian, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan bermula ketika polisi mengamankan seorang perempuan berinisial K.
Dia diduga menyalahgunakan narkotika sehingga diamankan. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya barang terlarang. Polisi yang tidak mau kehilangan buruan kemudian menginterogasi K.
"Hasilnya dia mengakui jika ada temannya yang menjual narkotika dan bisa dihubungi," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023).
Menggunakan ponsel milik K, polisi yang menyamar kemudian menghubungi UR untuk memesan ekstasi. Tersangka kemudian bersedia mengantarkan narkotika dan menentukan lokasi pertemuan di sebuah kompleks perumahan.
Editor : Abriandi