SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus dua perempuan berinisia UR (32) M (31) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Tersangka tertangkap basah menjual obat terlarang kepada polisi yang menyamar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka ditangkap di salah satu kompleks perumahan di Kota Tepian, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan bermula ketika polisi mengamankan seorang perempuan berinisial K.
Dia diduga menyalahgunakan narkotika sehingga diamankan. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya barang terlarang. Polisi yang tidak mau kehilangan buruan kemudian menginterogasi K.
"Hasilnya dia mengakui jika ada temannya yang menjual narkotika dan bisa dihubungi," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023).
Menggunakan ponsel milik K, polisi yang menyamar kemudian menghubungi UR untuk memesan ekstasi. Tersangka kemudian bersedia mengantarkan narkotika dan menentukan lokasi pertemuan di sebuah kompleks perumahan.
Sekitar pukul 02.30 WITA, tersangka UR yang tidak curiga dengan pemesannya datang di lokasi yang sudah disepakati dan langsung ditangkap. "Setelah itu, petugas bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 26 butir ekstasi," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, tiba-tiba sebuah mobil minibus berpenumpang empat orang datang. Polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang dan isi mobil. Hasilnya, ditemukan satu butir ekstasi yang diakui milik tersangka M.
"Penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah dan ditemukan barang bukti lainnya sebanyak 598 butir ekstasi warna hijau yang disimpan dalam kotak berwarna cokelat. Beratnya sekitar 239 gram," ungkapnya.
Tidak hanya narkotika, di rumah tersangka, polisi juga menemukan bahan baku kosmetik ilegal. Mulai dari 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 180 botol krim siang malam, dan 1 dos stiker produk.
"Tersangka juga diduga membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal karena ditemukan bahan-bahan di kediamannya,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestas Samarinda. Tersangka UR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka M dijerat pasal tambahan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi