get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kutai Kartanegara Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Ladeni Video Call Seks Cewek Cantik, Kepala Desa Diperas Rp25 Juta

Senin, 20 Maret 2023 | 09:37 WIB
header img
Kepala desa menjadi korban pemerasan modus video call seks. (Foto: ilustrasi/ist)

NISEL, iNewsKutai.id - Kejadian yang dialami seorang kepala desa di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) ini patut menjadi pelajaran. Gara-gara iseng menerim panggilan video call dari nomor tidak dikenal, kades berinisial FD itu menjadi korban pemerasan.

Penyebabnya, panggilan video tersebut berasal dari cewek yang menawarkan video call seks (VCS). Tanpa disadari, pelaku merekam adegan mesum dan menjadikannya alat untuk memeras. Korban diperas hingga Rp25 juta.

FD mengaku menerima video call dari nomor tak dikenal seusai mandi. Ternyata, pemilik nomor seorang perempuan dan memintanya telanjang.

"Panggilan videonya hari Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat baru saja dari kamar mandi dan hanya mengenakan handuk. Tiba-tiba ada nomor baru video call saya di WA dan saya ikuti kemauannya, " kata FD dikutip dari iNews.id, Senin (20/3/2023). 

Dia mengaku tanpa sadar mengikuti permintaan perempuan tersebut. Selama kurang lebih satu menit komunikasi berlangsung, pelaku lalu memutuskan panggilan. 

Rupanya pelaku merekam VCS tersebut dan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video mesum tersebut kepada warga dan mengunggahnya di media sosial. 

"Saya menuruti saja permintaannya tanpa banyak berpikir. Saya mengirim Rp5 juta ke rekeningnya," katanya.

Namun, pelaku rupanya tidak puas dan kembali meminta uan dalam jumlah lebih besar yakni Rp20 juta. Pelaku kembali mengancam akan menyebarluaskan video call mereka berdua.

"Saya tidak mau mengirim lagi karena sudah tansfer Rp5 juta," katanya.

Tak terima menjadi korban pemerasan, FD kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan. Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut