JAKARTA, iNewsKutai.id - Marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng. Kali ini, jaksa KPK diduga memeras saksi kasus korupsi sebesar Rp3 miliar.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengungkapkan, dugaan oknum jaksa KPK memeras saksi Rp3 miliar merupakan laporan masyarakat yang diterima.
Sesuai prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan serta ditembuskan ke Pemimpin KPK.
"Sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ungkap Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).
Albertina menejlaskan informasi terakhir yang diperoleh Dewas, telah dilakukan lidik dan penelusuran LHKPN. Namun, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi kelanjutan laporan tersebut setelah pihaknya melimpahkan ke KPK.
"Seperti apa perkembangannya, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK," ujarnya.
Editor : Abriandi