get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Perkosa 13 Santriwati di Depan Istri, Herry Wirawan Pakai Metode 'Pembekuan Otak'

Kamis, 30 Desember 2021 | 21:15 WIB
header img
Metode pembekuan otak digunakan Herry Wirawan untuk memperkosa 13 santriwati. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Fakta mengejutkan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Garut kembali terungkap. Terdakwa Herry Wirawan ternyata kerap memperkosa anak didiknya di depan istri sendiri.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021). Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menghadirkan istri terdakwa sebagai saksi.

"Istri pelaku kerap mendapati suaminya (Herry Wirawan sedang memperkosa korban). Pada malam itu dia tidur bareng, naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku (Herry Wirawan) sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. (Istri Herry Wirawan) nggak bisa apa-apa," kata Kajati Jabar. 

Korban maupun saksi, tidak dapat berbuat apa-apa lantaran untuk memuluskan aksi kejinya, Asep menggunakan metode ancaman psikis dan "membekukan" otak korban agar tidak bisa berpikir rasional sehingga pelaku leluasa berbuat keji selama 5 tahun. 

"Perbuatan terdakwa ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis. Jadi, (terdakwa) membekukan otak korban sehingga terkesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," kata Kajati Jabar.

Asep N Mulyana menyatakan, fakta tindakan "pembekuan otak" korban dan istrinya itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Metode ini kata dia, merusak fungsi otak untuk berpikir rasional sehingga tidak bisa membedakan mana tindakan yang salah atau benar.

"Jadi kalau ada pertanyaan mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini (metode ancaman psikis dan "pembekuan otak") jadi seperti itu," Jadi boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep.

Dalam dakwaannya, istri terdakwa juga tinggal di asrama dan sering mendapati suaminya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. 


Asep N Mulyana menyatakan, istri terdakwa Herry Wirawan itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan analisa psikologi, terdakwa Herry telah "membekukan" otak istri dan para santriwati korban. Dengan begitu, pelaku leluasa melakukan perbuatan keji dan gilanya selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan istri, ujar Asep N Mulyana, saksi ini mengetahui perbuatan biadab Herry terhadpa para santriwati. Akan tetapi si istri tak bisa berbuat banyak. 

"(Istri Herry) mengetahui (para korban diperkosa). Jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hati, ketika (istri) bertanya kepada pelaku, dia (terdakwa Herry) jawabnya 'itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak' selesai," ujar Asep N Mulyana.  Selain "otak telah dibekukan", tutur 
Kajati Jabar mengatakan, istri korban juga mendapatkan ancaman psikis. "Ancaman psikis," tutur Kajati Jabar. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.  

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut