get app
inews
Aa Text
Read Next : Diancam Seseorang Setelah Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK : Saya Tidak Takut!

13 Rumah Sakit di Kaltim Belum Terakreditasi, Ini Pemicunya

Selasa, 04 April 2023 | 13:02 WIB
header img
Sebanyak 13 rumah sakit di Kaltim belum terakreditasi. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 13 rumah sakit yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengantongi akreditasi. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada mutu dan pelayanan pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan, mayoritas RS yang belum terakreditasi tersebut merupakan fasilitas kesehatan pratama dan baru beroperasi dalam tiga tahun terakhir.

"Sebagian besar RS Pratama yang baru didirikan saat pandemi tiga tahun ke belakang saat pandemi Covid-19. Seperti RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat Mahulu. Ada juga RS Pratama di Batu Engau. Rata-rata masih RS persiapan," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (4/4/2023).

Sekadar diketahui, akreditasi RS menjadi syarat utama untuk memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akreditasi ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Untuk itu, Jaya berkomitmen untuk mengejar akreditasi 13 RS yang ada. Dinkes terus mendorong usaha akreditasi rumah sakit ini sebagai upaya  meningkatkan standar mutu layanan rumah sakit. Termasuk jaminan keselamatan pasien dengan memastikan rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Saya minta seluruh pimpinan dan direktur rumah sakit berkomitmen pada prioritas mutu dan pelayanan pasien," ujar Jaya.

Meski belum mengantongi akreditasi, bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses.

"Kendala teknis saja. Bukan berarti kurang dokter atau pelayanan tidak bagus!" tegasnya.

Dinkes Kaltim menargetkan, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B dan C wajib meraih akreditasi paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal dasar atau madya.

"Untuk 45 RS lainnya sudah mengantongi akreditasi baik paripurna maupun madya," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut