get app
inews
Aa Read Next : Waspada, Kasus Covid-19 di Kalimantan Timur Kembali Meningkat

Di Negara Ini, Keluyuran Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp380 Juta

Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:33 WIB
header img
Calon penumpang mengenakan masker saat memasuki salah satu bandara Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Reuters)

RIYADH, iNews.id – Gelombang wabah Covid-19 varian Omicron membuat otoritas Arab Saudi makin memperketat aturan portokol kesehatan (prokes). Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menjatuhkan hukuman berat dan denda akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku pelanggaran seperti berjalan tanpa masker bisa kena denda hingga 100.000 riyal atau sekira Rp380 juta. Peringatan ini di

Pada Kamis (30/12/2021) lalu, Kemendagri Arab Saudi menyatakan setiap orang diwajibakan memakai masker medis atau masker kain di tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Hukuman bagi yang tidak memakai masker adalah denda 1.000 riyal per orang. Denda tersebut akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan secara berulang. 

“Dan dapat mencapai jumlah maksimum 100.000 riyal,” kata kementerian itu, dikutip dari laman Saudi Gazette, Sabtu (1/1/2022).

Arab Saudi telah memberlakukan kembali langkah-langkah ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona. Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat umum.

Aturan itu efektif berlaku mulai Kamis lalu pukul 07.00. Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya) pun telah memperbarui protokol kesehatan untuk pusat-pusat komersial, pasar tradisional, mal, restoran, dan kafe. 

Kebijakan itu menyusul lonjakan kasus infeksi virus corona di Saudi, terutama akibat varian omicron yang terus bermutasi.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut