get app
inews
Aa Read Next : Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyuplai Senjata dan Anggota KKB Papua

104 Warga Sipil dan Anggota TNI/Polri Jadi Korban KKB, 52 Orang Tewas

Rabu, 12 April 2023 | 21:24 WIB
header img
Sebanyak 102 orang menjadi korban KKB Papua sepanjang 2022. (Foto: Dok/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kebrutalan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sepanjang 2022 mengakibatkan 104 korban warga sipil maupun anggota TNI/Polri. Sebanyak 52 di antaranya meninggal dunia.

Jumlah korban tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Sepanjang 2022 telah terjadi 101 aksi yang dilakukan KKB di Papua. Aksi teror tersebut mengakibatkan jatuhnya 104 korban, 52 meninggal dunia dan 52 orang terluka," jelasnya.

Kapolri menuturkan, menghadapi situasi tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan operasi, mulai dari soft approach hingga hard approach.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan telah menangkap 57 orang yang terdiri atas 12 anggota KKB, 8 orang kelompok kriminal politik (KKP), 31 simpatisan serta enam penyuplai senjata dan amunisi.

"Kami melaksanakan Operasi Damai Cartenz 2022 sebagai bentuk kegiatan operasi hard approach atau penegakan hukum," ujarnya. 

Adapun dalam upaya penanganan KKP, Sigit menyebut Polri melakukan pendampingan terhadap asrama-asrama Papua yang berada di wilayah Papua maupun di luar Papua.

"Serta bersama dengan stakeholder terkait melakukan program orang tua asuh agar pengaruh maupun doktrin kelompok KKP dapat ditangkal sejak dini," katanya.

Dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, Kapolri menyebut pihaknya telah mengupayakan melalui berbagai kegiatan operasional, baik di operasional yang dilakukan jajaran Polda maupun kepolisian pusat.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut