get app
inews
Aa Text
Read Next : Menegangkan! Patroli Polisi Kejar-kejaran dengan Pencuri Mobil Mewah di Samarinda

Laporan Harta Kekayaan hanya Rp467 Juta, Mobil Mewah dan Moge AKBP Achiruddin Hasibuan Milik Siapa?

Kamis, 27 April 2023 | 14:29 WIB
header img
AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mobil mewah jenis Rubicon. (foto: ist/tangkapan layar)

MEDAN, iNewsKutai.id - Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan yang melibatkan putranya Aditya Hasibuan. Penyebabnya, perwira Ditresnarkoba itu kerap pamer mobil mewah dan motor gede (moge).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan AKBP AH yang dilaporkan pada Maret 2021 senilai Rp467.548.644. 

Kekayaannya berupa tanah seluas 566 meter persegi di Medan senilai Rp46.330.000.  Kemudian mobil Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Ada juga harta bergerak lainnya Rp51.218.644. Jumlah harta kekayaan itu sama dengan yang dilaporkannya pada 2011 silam.

Hal tersebut membuat harta kekayaannya menjadi sorotan. Apalagi, dia memiliki sebuah rumah yang tergolong mewah Jalan Sinumba Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Tidak hanya itu, di media sosial, Achiruddin Hasibuan kerap membagikan momen mengendarai mobil mewah atau mengendarai motor gede Harley Davidson. 

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan disanksi penempatan khusus (patsus). 

Pencopotan dan sanksi patsus dijatuhkan buntut aksi dugaan penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa Ken Admiral. Achiruddin diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya tersebut. 

"Iya benar, saudara AH (Achiruddin Hasibuan) yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023). 

Dia mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut