Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ditembak Pelaku Curanmor hingga Tersungkur , Pelaku Berhasil Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Menegangkan! Patroli Polisi Kejar-kejaran dengan Pencuri Mobil Mewah di Samarinda

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:33 WIB
  • author Abriandi
Menegangkan! Patroli Polisi Kejar-kejaran dengan Pencuri Mobil Mewah di Samarinda
Unit patroli 110 Beat 7 Polresta Samarinda meringkus pelaku pencurian mobil mewah dari Bengalon. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit patroli 110 Beat 7 Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pencurian mobil mewah pada Selasa (15/10/2024) malam. Pelaku ditangkap setelah polisi terlibat kejar-kejaran dengan pelaku di Jalan Ringroad 1.

Penangkapan bermula ketika tim Patroli Beat 7 Regu 2 mendapat informasi dari tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang dan Tim Jatanras Polda Kaltim terkait pengejaran pelaku pencurian mobil dari Bengalon, Kutai Timur.

Pelaku dilaporkan melarikan diri dari Samarinda Seberang menuju arah Jembatan Mahulu, di Sungai Kunjang. Tim Patroli Beat 07 kemudian melakukan penyisiran mulai dari Jalan Pangeran Antasari menuju Jalan Ringroad, Jalan Jakarta dan Jalan Jakarta 1.

Saat melewati Jalan Ringroad 1, sebuah mobil jenis Fortuner warna putih dipacu dengan kecepatan tinggi.

"Tim Patroli Beat kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang dari hasil identifikasi merupakan pelaku penggelapan mobil mewah," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Samapta AKP Baharuddin, Rabu (16/10/2024).

Kejar-kejaran akhirnya terjadi di Jalan Ringroad 1 menuju Jalan Jakarta. Pelaku dua kali memutar arah untuk mencoba mengelabui petugas sebelum akhirnya mengalami pecah ban di Jalan Jakarta 1.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut