get app
inews
Aa Text
Read Next : 5.126 Tenaga Pengamanan Dikerahkan Amankan TPS Pemilu 2024 di Kota Samarinda

Viral Bocah Belajar Kemudikan Mobil di Jalan Kota Samarinda, Orang Tua Minta Maaf dan Kena Tilang

Kamis, 27 April 2023 | 16:01 WIB
header img
Viral video anak di bawah umur tengah belajar mengemudikan mobil di jalanan Kota Samarinda. (foto: ist/tangkapan layar)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Viral video anak di bawah umur tengah belajar mengemudikan mobil di jalanan Kota Samarinda. Dia didampingi seorang perempuan yang duduk di kursi samping pengemudi.

Dalam rekaman yang pertama kali diunggah di Facebook lalu viral di Instagram dan Twitter, perempuan tersebut tidak lain adalah ibu sang bocah yang diketahui merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) mengemudi.

Perempuan yang belakangan diketahui bernama Isnaini Tri S tersebut mengunggah video di Facebook. Dalam rekaman, dia terlihat sesekali mengoreksi kemudi saat anaknya keluar jalur.

Video tersebut lantas menuai kecaman warganet. Bukannya gentar, Isnaini malah sempat bersitegang dengan warganet yang prihatin dengan perilakunya mengajari anak di bawah umur mengemudikan mobil.

Isnaini bahkan sempat sesumbar tidak takut karena mengaku punya banyak kenalan anggota polisi. Kini, setelah video tersebut mendapat ratusan komentar negatif dan viral, warga Bengkuring, Sungai Pinang itu dipanggil ke Satlantas Polresta Samarinda, Kamis (27/04/2023).

Isnaini Tri S saat menyampaikan permintaan maaf di Polresta Samarinda. (foto: ist/polresta samarinda)

Dia pun akhinya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas aksinya mengajari putrinya yang masih di bawah umur mengemudi. Dalam permintaan maaf yang juga direkam, dia mengaku kena tilang dan siap menerima sanksi tegas jika kembali mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat dan kepolisian karena menyebutkan polisi teman-temanku. Saya tidak bermaksud mencari perlindungan atau apapun karena menganggap semua orang adalah teman-teman saya,” kata Isnani.

Sementara Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, mengatakan jika Isnani dipanggil untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dia menegaskan, membuat konten video mengajari anak di bawah umur mengemudi adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Aksi itu melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tegas Kompol Creato.

Kasatlantas menambahkan, perbuatan Isnaini mengambil video dan mengajari putrinya mengemudi melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut