Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Tak Kenal Batas Wilayah, Aulia–Andi Harun Sepakat Tangani Loa Janan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Samarinda Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Melanggar Izin

Kamis, 27 April 2023 | 15:17 WIB
  • author Emy Adawiyah
Satpol PP Samarinda Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Melanggar Izin
Satpol PP Kota Samarinda menertibkan baliho yang tidak mengantongi izin. (foto: ist/pemkot samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Samarinda menertibak puluhan baliho dan spanduk tanpa izin yang terpasang di sejumlah titik di Kota Tepian.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Rabu (26/04/2023) merupakan penegakan hukum Peraturan Wali Kota nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame. 

Sejumlah titik yang ditertibkan yakni Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M Yamin.

"Penertiban ini menargetkan reklame maupun baliho yang izin pemasangannya telah habis atau dipasang tanpa izin karena melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2013," jelasnya dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Kamis (27/4/2023).

Karena itu, apapun jenisnya, reklame yang melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan. Dia pun mengimbau kepada para pemilik yang ingin mengambil reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut