SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Samarinda menertibak puluhan baliho dan spanduk tanpa izin yang terpasang di sejumlah titik di Kota Tepian.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Rabu (26/04/2023) merupakan penegakan hukum Peraturan Wali Kota nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame.
Sejumlah titik yang ditertibkan yakni Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M Yamin.
"Penertiban ini menargetkan reklame maupun baliho yang izin pemasangannya telah habis atau dipasang tanpa izin karena melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2013," jelasnya dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Kamis (27/4/2023).
Karena itu, apapun jenisnya, reklame yang melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan. Dia pun mengimbau kepada para pemilik yang ingin mengambil reklame dan baliho tersebut langsung dipersilahkan datang ke kantornya.
Editor : Abriandi