Irwansyah menambahkan, dalam sidang etik tersebut, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan PTDH. Dia pun menyampaikan harapan keluarga kliennya, Ken Admiral.
"Keluarga tetap berharap pada banding nanti, sidang etik Polri tetap memutuskan hukuman yang sama dengan keputusan hari ini," kata Irwansyah.
AKBP Achiruddin sebelumya terseret dengan kasus anaknya AH yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Saat kejadian, Achiruddin diduga melakukan pembiaran. Bahkan mengancam korban dan rekan-rekannya menggunakan senjata api. Kasus penganiayaan tersebut kini tengah berproses di penyidik Polda Sulut. Bahkan, AH juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Abriandi