JAKARTA, iNewsKutai.id - Satu persatu aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita rumah mewah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.
Rumah mewah tersebut dibeli Rafael dari bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Penyitaan rumah tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Aset tersebut rencananya akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun. "Iya betul, dilakukan penyitaan rumah RAT," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir, Kamis, 11 Mei 2023 pekan lalu. KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir yakni transaksi jual beli rumah.
"Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah," ungkap Ali sebelumnya.
Saat itu, Grace Tahir memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima suap 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Editor : Abriandi