JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022) Pukul 10.00 WIB.
Dia pun berjanji akan kooperatif dan berharap tidak ada hambatan dan gangguan apapun. Sebelumnya Polri menaikkan dugaan kasus SARA ke tahap penyidikan. Ferdinand akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus SARA.
"Saya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri untuk hari Senin jam 10 pagi. Saya harapkan tidak ada hambatan atau tidak ada gangguan atau apapun," kata Ferdinand Hutahean saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli bahasa hingga agama. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, d iantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Editor : Abriandi