SAMARINDA, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram (kg) sabu di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda, Rabu (17/85/2023). Dua orang pengedar berhasil diringkus.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, dua tersangka pengedar yang ditangkap yakni AS (43) warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda dan AO (30) asal Sangatta, Kutai Timur.
Keduanya tertangkap basah penyidik Ditresnarkoba membawa dua bungkusan besar yang setelah diperiksa berisi sabu. Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda dan Sangatta.
"Kedua tersangka ditangkap di daerah Palaran dengan barang bukti 2.053 gram sabu yang dikemas dalam dua paket besar," jelas Kombes Yusuf dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Ampera, Rawa Makmur, Kota samarinda. Petugas Ditresnarkorba kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
Kedua tersangka yang menunjukkan gelagat mencurigakan kemudian ditangkap polisi. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba dalam barang bawaan keduanya. Selain sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan para tersangka berkomunikasi.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolda Kaltim untuk pendalaman kasus. Kombes Yusuf menambahkan, penyidik tengah mendalami pemasok barang haram tersebut mengingat jumlahnya tidak sedikit.
AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Abriandi