get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,1 Juta Orang dari Bahaya Narkoba

Polres Nunukan Musnahkan 7,3 Kilogram Sabu, Disita dari Dua Kurir Cantik dari Malaysia

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:52 WIB
header img
Polres Nunukan memusnahkan barang bukti 7,3 kilogram sabu yang disita dari 9 tersangka. (foto: ist/polda kaltara)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Polres Nunukan memusnahkan barang bukti 7,3 kilo gram (kg) sabu di Aula Sebatik. Sebanyak 4 kg di antaranya disita dari dua orang kurir perempuan dari Malaysia.

Saat ditangkap, kedua tersangka yakni Risma dan Satriani rencananya akan mengantarkan narkoba tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Sementara 3,3 kilogram sabu lainnya, disita dari tujuh tersangka yang diringkus sepanjang Maret hingga Mei 2023.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, dari 8 kasus narkoba yang diungkap dalam dua bulan terakhir, kedua tersangka menjadi tangkapan terbesar Polres Nunukan.

Keduanya diamankan tim gabungan Polsek Sebatik Timur dan Satreskoba Polres Nunukan pada Minggu, (19/3/2023) lalu. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 24 bungkus plastik ukuran besar yang diduga sabu.

Keduanya masing-masing membawa sebanyak 12 bungkus di koper keduanya atau 2 kilogram. Mereka diperintahkah membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan.

"Mereka dijanjikan upah masing-masing RM10.000 atau setara dengan Rp35 juta per orang jika berhasil membawa sabu tersebut ke tujuan," ujarnya dikutip dari laman Polda Kaltara, Rabu (31/5/2023).

Sementara dari tujuh tersangka lainnya, polisi menyita 3,3 kilogram sabu. Agar tidak disalahgunakan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Setelah itu dibuang ke saluran pembuangan.

Polres Nunukan hanya menyisakan 1,45 gram untuk Labfor di Surabaya dan pembuktian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN).

9 tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut