TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 306 gram, Kamis (2/10/2023). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang Agustus hingga Oktober 2023.
Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air kemudian diblender. Setelah itu, air yang sudah bercampur dengan narkoba tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam memberantas narkoba di Berau. Sabu-sabu yang berhasil disita tersebut merupakan barang bukti yang kuat dan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
“Pemusnahan ini dilakukan di hadapan saksi-saksi yang terdiri dari pihak kepolisian, jaksa, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan,” bebernya, Kamis (2/10/2023).
Kompol Febriadi juga mengapresiasi seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta kerja sama dengan instansi terkait. Dia menjelaskan, penangkapan dan pemusnahan ini merupakan hasil dari upaya yang berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba.
“Dalam upaya memberantas narkoba, kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangatlah penting,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini menjadi bukti konkret bahwa Polres Berau tidak berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan menjadikan Bumi Batiwakkal sebagai wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.
Editor : Abriandi