get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Tahun 2024, Polres Berau Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan Barang Selundupan dari Malaysia

Polres Berau Musnahkan 918 Gram Sabu, Disita dari 15 Tersangka

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:53 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram, Jumat (9/5/2025). (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram, Jumat (9/5/2025) pagi. 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama periode Februari hingga Maret 2025. 

Barang haram tersebut disita dari 15 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau," jelas AKP Agus Priyanto didampingi Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian dalam pemusnahan ini adalah penangkapan Kepala Kampung Long Suluy berinisial NN (32) dan suaminya, JM (37). 

Keduanya ditangkap pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari tangan pasangan suami istri tersebut, polisi berhasil menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. 

Mereka diduga terlibat aktif dalam aktivitas pengemasan dan penjualan sabu di wilayah Segah.

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Bahkan mereka yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Agus Priyanto.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air yang dicampur dengan detergen. Setelah itu, larutannya dibuang ke dalam septic tank. 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejari Tanjung Redeb dan para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya sangat berat, terutama bagi mereka yang terbukti menguasai barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Jika jumlahnya melebihi ambang batas tertentu, ancaman pidana mati bisa dijatuhkan,” pungkas AKP Agus Priyanto

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut