JAMBI, iNewsKutai.id – Niat hati Syf, siswi salah satu SMP di Kota Jambi menyampaikan kritik justru berujung ancaman penjara. Dia dilaporkan ke polisi lantaran melontarkan kritik kepada Wali Kota Syarif Fasha di media sosial TikTok.
Syf mengkritik Pemkot Jambi karena memberikan izin kepada salah satu perusahaan membangun pabrik di tengah permukiman padat penduduk. Akibat pembangunan pabrik tersebut, banyak rumah warga termasuk milik nenek siswi malang itu mengalami kerusakan.
Penyebabnya, banyak truk bermuatan berat yang lalu lalang melewati jalan lingkungan warga dan membuat rumah bergetar hingga retak-retak. Syf mengaku beberapa kali menuntut ganti rugi ke Pemkot Jambi, namun tak digubris.
"Rumah nenek saya ikut rusak tetapi tidak diperbaiki. Makanya saya menyampaikan kitik di media sosial,” ucapnya dilansir iNews.id, Selasa (6/6/2023).
Apesnya, kritikan tersebut justru dijawab Bagian Hukum Pemkot Jambi dengan laporan polisi ke Polda Jambi. Atas laporan tersebut, Syf kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jambi dan terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Saya sudah membuat video permintaan maaf ke Pemkot Jambi karena sudah melakukan kritik,” katanya.
Kasus ini pun menarik perhatian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan terhadap Syf.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya di akun Twitter @mahmudmd, Senin (5/6/2023)
Di sisi lain, Kadis Kominfo Pemkot Jambi Abu Bakar membenarkan membuat laporan polisi atas kritikan tersebut. Dia mengatakan Pemkot akan segera mencabut laporan tersebut setelah ada video permintaan maaf dari Syf. “Sudah. Pemkot tidak akan melanjutkan laporannya,” ucapnya.
Editor : Abriandi