Dia juga menciumi bagian dada korban. Pelaku bebas melakukan aksinya lantaran menjalani terapi di ruangan berbeda dengan tantenya.
"Setelah menjalani terapi, korban keluar ruangan dengan ketakutan dan menceritakan peristiwa itu ke tantenya. Setelah itu, kejadian pencabulan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Pelaku yang berasal dari NTB itu kemudian ditangkap di tempatnya bekerja tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku tidak menyangkal tuduhan korban. Dia mengaku tidak kuat menahan birahi melihat tubuh korban saat menjalani perawatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah kembali ke Australia. Dia dibawa pulang keluarganya dua hari setelah kejadian pencabulan," pungkasnya.
Editor : Abriandi