"Korban bangun karena merasa ada meraba-raba dan ternyata pelaku sudah ada di belakangnya. Korban lalu mengusirnya dan melapor ke pengelola homestay,"katanya.
Peristiwa pencabulan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangli. Unit Satreskrim kemudian bergerak menangkap pelaku. Saat diperiksa, EL tidak membantah perbuatannya.
Dia mengaku tergoda lantaran korban tidak mengenakan pakaian dan menggerayanginya dari belakang. Saat melakukan pencabulan tersebut, pelaku mengaku mabuk karena sebelumnya diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Abriandi