TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Status pacaran membuat Firdaus (24) warga Teluk Bayur, Berau, lupa diri. Dia membawa pacarnya MNY menginap di rumah kost-nya hingga dua malam.
Tidak hanya menginap, dia juga menggagahi kekasihnya yang baru saja lulus SMA tersebut. Alhasil, Firdaus kini mendekam di sel tahanan Polsek Teluk Bayur dan terancam 6 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengungkapkan, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, tindak tidak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu.
"Dari pengakuan korban, tersangka sudah enam kali melakukan persetubuhan dan terakhir kali dilakukan pada 9 Juni 2023 saat mereka menginap berdua di rumah kost,"jelas Iptu Didik dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Kasus persetubuhan itu terungkap ketika korban dijemput dan diajak ke rumah kost tersangka di Kecamatan Teluk Bayur pada 9 Juni 2023. Di rumah tersebut, korban kembali dirayu untuk memenuhi nafsu seksualnya.
Karena terlalu lama berada di kontrakan tersangka, MNY tidak berani pulang sudah larut malam. Kakak korban yang menyadari adiknya tidak kelihatan dari pagi kemudian berinisiatif mencari, akhirnya mencari MNY dan melaporkan kehilangan orang ke Polsek Teluk Bayur.
“Pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 WITA, Polsek Teluk Bayur menghubungi kakak pelapor bahwa pelapor telah ditemukan dan langsung dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Sesampainya di rumah, korban kemudian diinterogasi oleh kakaknya lantaran tidak pulang selama dua hari. Korban akhirnya mengakui bersama tersangka dan sudah disetubuhi sebanyak 6 kali. Merasa keberatan, kakak pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.
"Tersangka mengaku menyetubuhi MNY di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur. Mengakunya sebagai sepasang kekasih," ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur dan terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Editor : Abriandi