get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Lem Picu Kebakaran di Gedung DPRD Kukar, Tiga Pekerja Luka Bakar

Dibayar Ratusan Ribu Antar 502 Gram Sabu, Pria asal Tenggarong Berakhir di Rutan Polresta Samarinda

Rabu, 14 Juni 2023 | 08:12 WIB
header img
Polresta Samarinda menangkap kurir sabu asal Tenggarong dengan barang bukti 502 gram sabu. (foto: ist/polresta samarinda)

"Tersangka mengantar sabu dengan sistem jejak. Dia hanya diberi petunjuk melalui HP oleh seseorang berinisial D di mana mengambil dan tujuannya kemana," ujarnya.

Saat ini, S sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut