Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 64 Pejabat Pemkab Kukar Dilantik, Aulia Minta Pelayanan Masyarakat Ditingkatkan
Advertisement . Scroll to see content

Dibayar Ratusan Ribu Antar 502 Gram Sabu, Pria asal Tenggarong Berakhir di Rutan Polresta Samarinda

Rabu, 14 Juni 2023 | 08:12 WIB
  • author Abriandi
Dibayar Ratusan Ribu Antar 502 Gram Sabu, Pria asal Tenggarong Berakhir di Rutan Polresta Samarinda
Polresta Samarinda menangkap kurir sabu asal Tenggarong dengan barang bukti 502 gram sabu. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang kurir narkoba berinisial S (54) warga Kutai Kartanegara di Palaran, Samarinda, Minggu (11/6/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 502 gram sabu.

Sebelum ditangkap, S baru saja mengambil paket sabu tersebut dengan sistem jejak dan hendak diantar ke lokasi yang ditentukan pemesan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari informasi transaksi narkoba di Jalan Poros Simpang Pasir RT 19, Palaran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencurigai tersangka S yang menggunakan sepeda motor, berhenti dipinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menggeledah barang bawaan S.

"Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu tersimpan di dalam kantong kresek hitam yang digantung di sepeda motor. Total beratnya 502,60 gram," jelas Kombes Ary dalam rilis kasus, Selasa (13/6/2023).

Tersangka S yang diinterogasi mengakui jika dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Dia sudah empat kali melakukan pengantaran sebelum tertangkap. Sekali mengantar sabu, dia mendapat bayaran hingga Rp700.000.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut