Dibayar Ratusan Ribu Antar 502 Gram Sabu, Pria asal Tenggarong Berakhir di Rutan Polresta Samarinda
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/14/ea8a3_kurir-sabu.jpg)
SAMARINDA, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang kurir narkoba berinisial S (54) warga Kutai Kartanegara di Palaran, Samarinda, Minggu (11/6/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 502 gram sabu.
Sebelum ditangkap, S baru saja mengambil paket sabu tersebut dengan sistem jejak dan hendak diantar ke lokasi yang ditentukan pemesan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari informasi transaksi narkoba di Jalan Poros Simpang Pasir RT 19, Palaran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencurigai tersangka S yang menggunakan sepeda motor, berhenti dipinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menggeledah barang bawaan S.
"Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu tersimpan di dalam kantong kresek hitam yang digantung di sepeda motor. Total beratnya 502,60 gram," jelas Kombes Ary dalam rilis kasus, Selasa (13/6/2023).
Tersangka S yang diinterogasi mengakui jika dirinya hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Dia sudah empat kali melakukan pengantaran sebelum tertangkap. Sekali mengantar sabu, dia mendapat bayaran hingga Rp700.000.
Editor : Abriandi