get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Tahun 2024, Polres Berau Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan Barang Selundupan dari Malaysia

Gara-gara Sakau, Pengedar Narkoba di Berau Tertangkap Polisi sedang Nyabu

Kamis, 15 Juni 2023 | 07:17 WIB
header img
Pengedar dan bandar narkoba di Berau, tertangkap polisi sedang sakau. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - FA (23), pengedar sabu yang selama ini beroperasi wilayah Teluk Bayur, Berau, akhirnya kena batunya. Dia tertangkap gara-gara sakau dan tidak menyadari kedatangan polisi.

Sedianya, dia sudah harus meninggalkan tempat persembunyiannya dan mengedarkan sabu. Namun, karena sakau, dia memilih menggunakan narkoba terlebih dahulu hingga akhirnya tertangkap pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Kamar Bola, Teluk Bayur. Penangkapan berawal dari keresahan warga lantaran wilayahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya mendapatkan identitas dan lokasi persembunyian FA yang dikenal sebagai pengedar.

"Yang pertama ditangkap adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu dan dalam kondisi sakau,” bebernya Iptu Didik dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Saat diperiksa, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AI seorang bandar. Dia mengaku diperintahkan untuk mengedarkan sabu tersebut dan memilih menggunakannya sendiri lebih dulu karena sakau.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap AI dan tidak berkutik lantaran FA sudah mengakui perbuatannya. "AI memerintahkan FA untuk segera mengedarkan sabu tapi ternyata sakau dan tidak mengindahkan perintah AI hingga akhirnya ditangkap,” tutur Didik.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,72 gram yang dikemas dalam satu paket sedang, tiga paket kecil dan lima paket sabu siap edar.

Polisi juga menyita obat keras doubel L, handphone, dan bong dari botol bekas.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut