get app
inews
Aa Text
Read Next : Edan! Istri Rekam Suami Rudapaksa Rekan Kerja untuk Kepuasan Seksual

Edan, Pasutri Setubuhi Paksa Pacar Keponakan demi Fantasi Liar di Ranjang

Jum'at, 16 Juni 2023 | 07:02 WIB
header img
Pasutri kompak menyetubuhi paksa pacar keponakan demi fantasi liar di ranjang. (Foto : Ilustrasi/ist)

JEPARA, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial NG (30) asal Jepara ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang pelajar berusia 17 tahun. Ironisnya, tindak asusila itu dilakukan atas bantuan istrinya, NP (27).

Usut punya usut, tindakan itu dilakukan lantaran pasutri tersebut terobsesi dengan fantasi hubungan intim bertiga atau threesome. Tidak hanya itu, pelaku NG juga beberapa kali merudapaksa korban yang notabene pacar keponakannya tanpa sepengetahuan istri.

Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pemerkosaan warga Kecamatan Pakisaji itu terjadi pada 18 Februari 2023 saat korban berada ke rumah tersangka. Saat itu, korban datang karena menjalin kasih dengan keponakan pelaku.

"Awalnya tersangka NG mengutarakan keinginan bersetubuh bertiga kepada istrinya. NP pun ternyata tertantang dan menuruti permintaan tersebut," jelas AKBP Wahyu.

Korban yang kebetulan berada di rumah tersebut lantas menjadi sasaran pelaku. Tersangka NP awalnya mengajak korban masuk ke dalam kamar disusul tersangka NG. 

Setelah itu, NG langsung mengunci pintu kamar dan langsung bersetubuh dengan istrinya. Korban yang merasa risih berusaha ke luar kamar namun dilarang oleh pasutri tersebut.

Keduanya kemudian memaksa korban untuk ikut bersetubuh bertiga. Korban akhirnya pasrah lantaran pasutri tersebut mengancam akan merusak hubungan dengan pacarnya. 

Rupanya, pelaku NG tidak puas hanya sekali menggarap korban. Dengan ancaman serupa, tersangka kembali memperkosa korban sebanyak enam kali tanpa sepengetahuan istrinya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut