BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan pengiriman 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa seorang kurir berinisial FA (39), sopir mobil travel asal Kota Samarinda.
Pelaku dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan barang terlarang tersebut ke pemesannnya. Sayangnya, sebelum tiba di Kota Bontang, FA keburu ditangkap polisi di jalan poros Bontang-Samarinda pada Jumat (16/6/20213) sekitar pukul 13.10 WITA.
Wakapolres Bontang Kompol Bambang Hardianto mengungkapkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Hal itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengantar paket narkoba kepada pemesannya.
Tersangka diketahui berangka dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travel bernomor polisi KT 1676 KZ pada kamis (15/6/2023) dan kembali ke Bontang keesokan harinya.
Saat melintas di jalan poros Bontang-Samarinda, polisi langsung mencegat mobil yang dikemudikan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Pelaku sudah diintai sejak Mei lalu dan akhirnya ditangkap pada Jumat lalu. Dai hasil penggeledahan, ditemukan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kardus minuman,"jelas Kompol Bambang dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Editor : Abriandi