Saat beraksi di di Desa Sepaso Selatan, pelaku berhasil mencuri 29 tabung elpiji setelah memotong rantai pengikat. Hal serupa juga dilakukan keduanya di pangkalan elpiji Nur Aisyah, Sangatta Selatan di mana mereka berhasil membawa kabur 59 tabung elpiji.
Saat beraksi di toko kelontong di Sangatta, pelaku menggasak sembako berupa beras, telur, minyak goreng, dan bawang putih. Demikian halnya dengan TKP di Sangatta Utara. Barang curian tersebut dijual murah agar cepat laku.
"Kedua pelaku ini menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang curiannya. Setelah itu barang curian dijajakan dengan harga murah agar cepat terjual," ucapnya.
Dari hasil pengembangan kasus, dipastikan keduanya bukan residivis. Mereka mengaku baru pertama kali tertangkap sejak beraksi. Atas perbuatannya, kakak beradik ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi