SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda menyita tiga kilogram narkoba jenis sabu dalam tiga bulan terakhir. Barang haram tersebut disita dari 10 tersangka yang ditangkap di Kota Tepian.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 125 gram ganja serta 21 butir ekstasi dengan delapan laporan polisi. Pelaku yang ditangkap mulai dari pengedar, pengguna hingga kurir narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan, barang bukti tersebut disita pada periode Maret-Juni. Kasus sabu serta ekstasi dan ganja tersebut diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.
"Untuk sabu totalnya 3.050,84 gram, 21 butir pil ekstasi, dan 125 gram ganja. Untuk tersangka ada 10 orang dengan delapan laporan polisi,"jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Kamis (13/7/2023).
Untuk memastikan agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Polresta Samarinda melakukan pemusnahan pada Selasa (11/7/2023). Sebanyak 3 kilogram sabu yang disita dicampur air kemudian diblender.
Air bercampur sabu kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Perlakua serupa dilakukan pada pil ekstasi. Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sedang berproses, yakni tahap pemberkasan. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,"ucapnya.
Kombes Ary menambahkan, penyidik tetap menyisakan beberapa gram barang bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Editor : Abriandi