BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkoba berupa 1,48 kilogram sabu, Kamis (13/7/2023) pagi. Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus narkoba di Kota Samarinda pada Juni 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air kemudian diblender. Setelah itu, barang haram tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan oleh para tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba di Kota Samarinda.
Kasus pertama di Jalan A Wahab Syahrani pada Rabu (21/6/2023) dengan tersangka berinisial RSN. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menyita paket sabu seberat 495 gram.
"Kasus kedua di Jembatan Mahulu RT 11 Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (24/6/2023). Tersangka berinisial ANB dengan barang bukti paket sabu seberat 993,4 gram sabu," ungkap AKBP I Nyoman, Kamis (13/7/2023).
Dia menambahkan, penyidik menyisakan barang bukti masing-masing 1 gram sabu untuk setiap kasus demi kepentingan pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan seberat 1,48 Gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, pemusnahan narkoba merupakan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kegiatan tersebut.
"Polda Kaltim berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas," ujarnya.
Editor : Abriandi