get app
inews
Aa Text
Read Next : Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar Hebat, Area Pengolahan Minyak Mentah Hangus

Waspada, Kue Kering Mengandung Ganja Beredar di Balikpapan

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:07 WIB
header img
BNN Balikpapan mengungkap modus baru peredaran ganja dengan dicampur dalam kue kering. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Modus baru peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai.

Untuk mengelabui petugas, ganja dicampur dengan kue kering dan dikemas dalam toples. Modus tersebut terungkap saat BNN Balikpapan menangkap seorang tersangka berinisial DO (29) di Jalan Pupuk, Kelurahan Bahagia, Balikpapan Selatan pada Selasa (18/7/2023) lalu. 

Penangkapan bermula ketika BNN mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang diduga narkoba jenis ganja. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara.

"Tim gabungan kemudian melakukan control delivery dan melakukan pengintaian terhadap penerima paket," ungkap Kepala BNNK Balikpapan Risnoto dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Saat menerima paket diduga narkoba tersebut, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap DO. Saat dilakukan pemeriksaan isi paket, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam toples plastik. 

"Ada dua toples. Satu berisi ganja kering dan satunya lagi berisi kue kering bewarna coklat dengan berat 301 gram. Diduga, kue kering ini mengandung ganja," ujarnya.

Dugaan tersebut menguat setelah pihak Bea Cukai Kaltim menggunakan alat deteksi khusus mencurigai adanya kandungan bahan terlarang dalam kue kering.

Untuk memastikan hal tersebut BNN Balikpapan melakukan uji laboratorium. 

Sementara DO yang diinterogasi mengaku jika membeli narkotika golongan I itu secara online di Medan, Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali membeli ganja.

Namun, pengakuan tersebut masih didalami petugas lantaran tersangka diduga sudah berulangkali membeli ganja. Atas perbuatannya, DO dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut