Selain itu, barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel.
“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.
Berselang satu jam kemudian, polisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur. Lagi-lagi, berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah rumah yang menunjukkan aktivitas tidak biasa.
Kecurigaan petugas terjawab setelah melakukan penggerebekan. Tersangka DP yang ada di dalam rumah tidak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan 13 paket kecil sabu.
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000, satu timbangan, dan satu unit ponsel. "Total sabu yang berhasil disita petugas dari tersangka DP seberat 4,59 gram,” bebernya.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Berau. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi