BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu berinisial FA (26) di Loktuan pada Sabu (29/7/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pria yang berprofesi sebagai satpam itu ditangkap saat sedang bersantai di depan rumahnya menunggu pembeli. FA ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat 5,83 gram.
"Penangkapan dilakukan setelah diperoleh informasi jika FA sering menjual sabu dan benar saat ditangkap diperoleh barang bukti sabu milik tersangka,"jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dalam keterangannya Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melawan. Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di saku celana.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan lima paket sabu serta timbangan digital di dalam kamar. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem jejak.
Tersangka berjualan sabu untuk mencari uang tambahan lantaran gajinya sebagai satpam tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Tapi ini masih dikembangkan untuk mencari pemasoknya,"ujarnya.
Untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi