Senjata api tersebut kemudian digunakan Bripda IMS sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda Ignatius hingga meninggal dunia.
Selain pemecatan, Bripka IGD juga mendapat sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi.
“Bripka IGD dihukum penempatan pada tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, sidang PTDH kedua tersangka penembak Bripda Ignatius dipimping langsung Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Abriandi