JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Alasannya, masih banyak usulan yang seharusnya dimasukkan dalam draft tersebut namun tidak diakomodir.
Fraksi PKS DPR dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama saat menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang Pansus RUU IKN, Selasa (18/1/2022) pukul 04.10 Wita dini hari.
Meski demikian, penolakan PKS tersebut tidak berdampak. Pasalnya, mayoritas fraksi menyatakan setuju dibawa ke sidang paripurna meski dengan sejumlah catatan dan kritikan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung harus tetap mengambil keputusan dalam forum tersebut.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli.
Pertanyaan itu langsung dijawab kompak setuju oleh anggota Pansus yang hadir dalam rapat tersebut. Dengan keputusan ini, maka pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU IKN ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna.
Editor : Abriandi