SANGATTA, iNewsKutai.id - Sepak terjang ME (38) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kutai Timur berakhir di tangan tim Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.
Pria yang beroperasi di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng akhirnya berhasil ditangkap setelah memposting dan menjual motor curiannya melakukan Facebook.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menjelaskan pelaku terendus setelah menggasak sebuah sepeda motor di Muara Wahau pada 15 Juli 2023 lalu. Saat itu, korban YS memarkir sepeda motor di parkiran rumahnya.
"Tapi keesokan harinya sepeda motor itu sudah raib dari parkiran sehingga dilaporkan ke Polsek Muara Wahau," jelas AKBP Ronni dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (13/8/2023).
Polsek Muara Wahau bersama Satreskrim Polres Kutai Timur kemudian melakukan penyelidikan. Titik terang kasus pencurian itu mulai terungkap setelah tersangka memposting motor hasil curiannya di media sosial.
"Pada 1 Agustus 2023, tersangka telah memposting sepeda motor hasil curian di media sosial untuk dijual. Informasi ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," ujarnya.
Editor : Abriandi