get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Personel Polres Kutai Timur Jalani Tes Urine Dadakan, Begini Hasilnya

Gasak 8 Unit Motor, Pelaku Curanmor Terendus setelah Jual Kendaraan Curian di Facebook

Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:54 WIB
header img
Pelaku pencurian yang selama ini beraksi di Muara Wahau dan Kongbeng berhasil ditangkap Polres Kutai Timur. (foto: ist)

Keesokan harinya, tersangka ME akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Jabdan, Muara Wahau. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 8 unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di kebun sawit.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dicuri di Muara Wahau dan Kongbeng. Saat beraksi, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. 

ME mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang dan kunci kontak tertinggal. Pelaku memiliki keahlian menyambung kabel kelistrikan sehingga bisa menghidupkan sepeda motor, pelaku mempreteli kabel kelistrikan.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku mencuri kendaraan dan dipakai sehari-hari. Sisanya dijual untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut