get app
inews
Aa Read Next : Jelang Ibadah Natal, Polisi Sterilisasi Gereja di Kutai Barat

Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat, Ini Peran Ismail Thomas

Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:15 WIB
header img
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Anggota DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan bupati Kutai Barat itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus. 

"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan status tersangka terhadap IT, anggota Komisi 1 DPR atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023). 

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut, Ismail Thomas memalsukan dokumen perizinan pertambangan. 

“Tersangka memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” katanya.

Ketut mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dokumen palsu itu kemudian digunakan di dalam persidangan.

"Pada tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya. 

Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

Dari pantauan iNews.id, Ismael Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan tangan diborgol. Ismail mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal keamanan. 

Setelah ditetapkan tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismael ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Ismail dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya. 
 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut