get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

THL Pemkab Kukar Full Senyum, Kontrak Diperpanjang hingga Tahun Depan

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 07:55 WIB
header img
Kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Kukar diperpanjang hingga tahun depan. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Kutai Kartanegara bisa bernafas lega. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memastikan kontrak kerja THL akan diperpanjang hingga tahun depan.

Perpanjangan kontrak ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian THL dalam pemerintahan terutama di Sekretariat Daerah.

"Saya mengapresiasi keberadaan THL khususnya di Sekretariat Daerah yang aktif dan semangat dalam mengabdi di pemerintahan. Kabar gembiranya, kontrak THL diperpanjang hingga tahun depan," ucap Sunggono dikutip dari laman Pemkab Kukar, Jumat (18/8/2023).

Sekda menjelaskan, kebijakan memperpanjang kontrak THL berdasarkan pertimbangan kinerja dan kebutuhan pada setiap unit kerja. Dia pun meminta agar THL menjaga kinerja agar berpeluang diangkat menjadi pegawai.

"Pemkab terus mengupayakan agar bisa diangkat jadi ASN dan baru disetujui pengadaan ASN sebanyak 3.000 orang. Rinciannyta 1.500 bagi tenaga guru dan 1.500 tenaga kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini memang sedang memprioritaskan pengangkatan tenaga kesehatan dan pendidikan. Hal itu dikarenakan jumlahnya belum mencukupi di semua daerah termasuk di Kukar.

Sunggono mengaku sudah mengajukan usulan penerimaan pegawai di luar formasi tenaga kesehatan dan pendidikan namun belum disetujui. Salah satu alasannya adalah efektifitas pemerintahan.

"Untuk penerimaan pegawai non nakes, jumlahnya harus disesuaikan dengan pegawai yang pensiun. Tidak bisa lebih. Contohnya kalau 5 orang memasuki masa pensiun, maka hanya boleh diganti dengan 5 orang ASN baru," bebernya.

Karena itu, dia mengaku belum bisa memastikan kapan THL di Sekretariat Daerah Kukar bisa diangkat jadi ASN karena kebijakan sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut