JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). Hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan serta pengacara diciduk lembaga antirasuah tersebut.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dari operasi tersebut. Uang tersebut diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di PN Surabaya.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut, kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," ucap Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Editor : Abriandi