get app
inews
Aa Read Next : Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Puluhan Gram Sabu Disita

Dua Oknum Polisi Otak Penjualan Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 20 Januari 2022 | 13:27 WIB
header img
JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Dua oknum anggota Polres Tanjung Balai Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menuntut hukuman maksimal karena personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai itu dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 miliar. 

Selain hukuman mati terhadap dua anggota polisi, JPU juga menuntut sembilan polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan. Perbuatan mereka disebut melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. 

"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Sementara sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.

"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Dalam dakwaan disebutkan kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021. 

Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia. Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. 

Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas. Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. 

Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. Saat perjalanan, Tuharno memindahkan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. 

Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak enam kilogram untuk dijual. Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut