JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) CB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kutai Barat.
CB terseret kasus yang menjerat mantan bupati Kutai Barat sekaligus anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas. CB diduga bersekongkol dengan Ismail dalam melegalisir dokumen palsu.
"Dokumen yang dibuat tersangka IT (Ismail Thomas) tersebut bertujuan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara memakai dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Dalam kasus tersebut, CB dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus tambang. Peran tersangka memalsukan dokumen perizinan pertambangan.
Dokumen palsu tersebut digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Editor : Abriandi