JAKARTA, iNewsKutai.id - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Sedianya, mantan Menaker itu akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, Selasa (5/9/2023) hari ini. Namun, KPK menerima surat konfirmasi ketidakhadiran wakil ketua DPR RI tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dalam surat yang diterima KPK, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota.
"Informasi dari penyidik KPK, bahwa telah diterima surat konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Masih dalam surat tersebut, Cak Imin disebut meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis (7/9/2023) mendatang.
"Saksi meminta waktu agar pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis 7 September," ujar Ali.
Penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin. Keterangannya dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Cak Imin diperiksa lantaran kasus dugaan korupsi terjadi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Di sisi lain, Cak mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan KPK. Namun, dirinya sudah lebih dulu memiliki agenda di Banjarmasin dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saya mau datang, tapi ada acara di Banjarmasin yang sudah lebih dulu dijadwalkan. Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Sedunia Internasional," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah potongan video, dikutip Selasa (5/9/2023).
Editor : Abriandi