TARAKAN, iNewsKutai.id – Polres Tarakan menangkap MS (30) seorang sales alat tulis kantor (ATK) lantaran diduga melakukan penggelapan uang penjualan hingga ratusan juta rupiah. Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuat nota pembayaran fiktif.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra penangkapan bermula dari laporan dugaan penggelapan dari perusahaan MS bekerja pada Desember 2021 lalu.
Penggelapan itu terungkap setelah perusahaan melakyukan audit pembayaran alat tulis dan buku pelajaran pada 34 sekolah. Hasilnya, ditemukan kerugian Rp217 juta.
"Perusahaan melakukan penelusuran ke semua sekolah dan ternyata sudah dilakukan pembayaran lunas kepada MS yang menjadi sales lengkap dengan nota pembayaran,"jelas AKP Randhya dalam keterangannya dikutip Kamis (14/9/2023).
Polisi kemudian melakukan pemanggilan dan menangkap MS terkait dugaan penggelapan tersebut. AKP Randhya mengaku, tersangka cukup koperatif dan mengakui perbuatannya.
Uang hasil penggelapan penjualan ATK digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Diduga kuat, tersangka kecanduan judi online.Menurut dia, kasus ini baru terungkap karena menunggu hasil audit dari pihak perusahaan berapa total kerugiannya dibutuhkannya penyidikan.
Tersangka MS dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi